Solusi Kewarganegaraan Ganda: Kebijakan Global Citizen of Indonesia Resmi Diluncurkan, Apa Keuntungannya?

Andre as
30 Jan 2026 04:36
Headline 0 27
3 menit membaca

GerbangKalbar.com, Tanggerang – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi ke-76, Senin (26/01/2026).

Kebijakan ini bukan sekadar perayaan ulang tahun instansi, melainkan sebuah terobosan hukum yang menjadi jawaban atas perdebatan panjang mengenai status kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.

Apa Itu Global Citizen of Indonesia (GCI)?

GCI adalah skema izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu yang diberikan kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, hubungan historis, atau kedekatan khusus dengan Indonesia.

Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, hingga anak hasil perkawinan campuran.

Poin krusial dari kebijakan ini adalah pemegang GCI dapat tinggal dan berkarya di Indonesia selamanya tanpa harus menanggalkan kewarganegaraan asal mmereka

Hal ini menjadi jembatan bagi diaspora yang ingin berkontribusi bagi tanah air namun terkendala aturan kedaulatan hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.

Menghidupkan “Sleeping Giant” dan Potensi Ekonomi Diaspora

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GCI adalah ruang partisipasi bagi individu dengan keahlian khusus untuk membangun nasional.

Adam Welly Tedja, seorang diaspora yang telah menetap di luar negeri selama 43 tahun, menyebut potensi talenta Indonesia sebagai “sleeping giants”.

Melalui GCI, para talenta global ini diharapkan kembali untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan. Selain transfer ilmu, GCI juga memiliki dimensi ekonomi yang kuat.

Bagi eks WNI, terdapat persyaratan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi dalam bentuk obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Langkah ini diyakini akan menarik aliran modal asing (capital inflow) yang signifikan dari para diaspora sukses di luar negeri.

Layanan Digital: Izin Tinggal Tetap Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi

Salah satu keunggulan teknis dari kebijakan GCI adalah integrasi digitalnya yang revolusioner.

Pemohon tidak perlu lagi mengantre di kantor imigrasi. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem e-visa (evisa.imigrasi.go.id).

Setelah mendarat di Indonesia melalui autogate atau konter manual, dalam kurun waktu 24 jam, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas yang dikirimkan secara digital.

Kemudahan ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik modern yang ditekankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Keberpihakan pada Keutuhan Keluarga

Pemerintah juga memberikan pengecualian khusus bagi kategori penyatuan keluarga. Pasangan sah WNI dan anak hasil perkawinan campuran dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan wajib jaminan investasi.

Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keutuhan keluarga lintas negara yang memiliki ikatan sah dengan Indonesia.

Ekspansi Layanan: 18 Kantor Imigrasi Baru Resmi Beroperasi

Menutup rangkaian kebijakan strategis di tahun 2026, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi.

Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan paspor dan pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah pelosok, memastikan bahwa negara hadir di mana pun masyarakat membutuhkan layanan keimigrasian yang cepat dan relevan.♦

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x