Gerbangkalbar.Com, Kubu Raya, Kalbar – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan memusnahkan berbagai komoditas pertanian dan perikanan ilegal di Kubu Raya pada Rabu, 4 Maret 2026.
Langkah proteksi ini merupakan pengejawantahan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan demi menjaga kedaulatan hayati di wilayah perbatasan.
Melansir Siaran Pers Badan Karantina Indonesia Nomor: 0803/R-Barantin/03.2026 yang diterbitkan di Kubu Raya pada 5 Maret 2026, tindakan ini dilakukan untuk membentengi wilayah dari ancaman penyakit eksotik.
Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, Cicik Sri Sukarsih, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja tim di lapangan yang berhasil melakukan cegah tangkal terhadap masuknya hama penyakit.
“Kalimantan Barat ini mempunyai posisi sangat strategis dengan banyak pelabuhan tikus serta PLBN, sehingga tugas dalam melakukan cegah tangkal hama penyakit sangatlah berat,” ujar Cicik saat memberikan keterangan resminya.
Salah satu fokus utama dalam pemusnahan kali ini adalah kulit sapi yang diketahui berasal dari area endemis antraks, sebuah penyakit mematikan yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan ternak dan manusia.
“Salah satunya kami memusnahkan kulit sapi ini karena berasal dari area endemis antraks. Kami tidak ingin wilayah Kalbar terkena wabah tersebut,” tegas Cicik menambahkan.
Pihak Barantin menekankan komitmennya untuk menjaga kedaulatan hayati, terutama mengingat negara tetangga saat ini belum sepenuhnya bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta virus Nipah.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah upaya terakhir setelah melalui proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini adalah amanat undang-undang untuk mencegah penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia,” ungkap Ferdi dalam kesempatan yang sama.
Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan komoditas yang dilalulintaskan karena prosedur karantina saat ini sangat mudah dan biayanya terjangkau.
“Prosedur lapor karantina itu sangat mudah, tidak sulit, dan biayanya terjangkau sesuai ketentuan PNBP yang berlaku,” imbuh Ferdi meyakinkan para pelaku usaha.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.650 kg telur konsumsi, 480 kg kulit sapi, 3.000 kg jeroan ayam, hingga puluhan kilogram berbagai produk olahan babi.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penahanan periode Januari hingga Februari 2026 yang masuk melalui pelabuhan, bandara, dan PLBN, baik dari antararea maupun kiriman dari Malaysia.
Bersamaan dengan agenda pemusnahan, Karantina Kalimantan Barat juga menyerahkan tujuh ekor burung cucak hijau dan dua ekor burung kolibri hasil sitaan kepada pihak BKSDA.
“Tentunya ini perlu sinergi bersama pemangku kepentingan demi lestarinya ekosistem di Kalimantan Barat,” pungkas Cicik menutup pernyataan persnya.
Karantina Kalimantan Barat, Barantin, Pemusnahan Antraks, Penyakit Zoonosis, Siaran Pers Barantin 2026.
Tidak ada komentar